Aug32008

Hukuman mati buat Koruptor

Sempat nonton acara Democrazy di metroTV, ada wacana hukuman mati. dengan beberapa pakar yang mereview undang-undang tentang hukuman mati. Katanya untuk kejahatan yang extra seperti Bandar Narkoba, Terorisme, pembunuhan berantai.Sata pernah mengalami sendiri suasana dimana hukuman mati untuk kasus itu,(yang saya alami pada Saat Kasus Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan kawan-kawan, saat saya masih menjalani tugas di Flores) kami sempat lari dari pulau itu karena kerusuhan dan ancaman. bersama teman-teman sekantor termasuk beberapa yang masih aktif ngeblog. lalu bagaimana wacanannya buat koruptor?

bagaimanapun pada tahun 2002 Dewan keamanan PBB telah menghapuskan sistem hukuman mati. alasannya mungkin karena yang berhak mencabut dan menghilangkan nyawa manusia adalah Tuhan yang maha kuasa. tapi dalam keadaan perang dan krisis yang melanda sebuah negara adalah hal yang lumrah jika pelaksanaan hukuman mati itu dilaksanakan. pikirkan seorang teroris yang merugikan banyak orang dihukum mati, begitupun bandar narkoba dan koruptor cuma dapet hukuman beberapa tahun dengan denda yang tidak masuk akal? contoh kasus alin, dendanya gak sebanding banget dengan jumlah kerugian negara.

Apakah harus hukuman mati berlaku untuk koruptor? Indonesia adalah negara ke 3 terkorup di Asia (mungkin dapet medali perunggu kali ya? :D ) Indonesia adalah negara yang beradab. cukup jelas terkorup ke 3 di Asia itu yang akan di rugikan adalah rakyat Indonesia ini. tapi indonesia adalah negara beradab dimana hak hak asasi manusia itu harus di junjung tinggi. dan cukup jelas juga korupsi ini akan membunuh hak asasi manusia yang lain. Merugikan semua. mungkin maksud pelaksaan hukuman mati adalah agar orang bener2 berpikir sebelum mau melaksanakan korupsi karena beratnya hukuman yang akan diterima.

Singapura dan Malaysia menerapkan hukuman mati pada setiap pelaksanaan korupsi dan terbukti itu menurunkan tingkat korupsi di negara masing-masing. tapi apakah memang benar-benar harus dihukum mati? saya rasa tidak. saya lebih memilih di negara ini tidak ada hukuman mati. karena bagaimanapun manusia itu punya hak-hak untuk hidup. Mungkin harusnya proses hukum di negara ini yang harus lebih ditegakkan dan jenis hukuman diberatkan. misalnya hukuman penjara minimal 30 tahun atau seumur hiduplah… dan mungkin di denda dengan 6 kali jumlah yang di korupsi mungkin bisa membuat lebih berpikir ulang untuk melakukan korupsi. (sadis gak sih? gak ya.. masih sadis hukuman mati lah ya…) . lalu bagaimana menurut anda? layak kah hukuman mati dilaksanakan?

  1. kishandonoAugust 4th, 2008
  2. Domba Garut!August 5th, 2008
  3. sapimotoAugust 7th, 2008

Leave a Reply